Koreksi Pasal 35H
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A sampai dengan Pasal 35D, pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35E, pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, dan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
24. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga
Koreksi Anda
