Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35G

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Preservasi Jalan meliputi kegiatan: a. pemeliharaan rutin; b. pemeliharaan berkala; c. rehabilitasi; d. rekonstruksi; dan e. pelebaran menuju standar. (2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkesinambungan sesuai dengan kondisi segmen ruas Jalan untuk mencapai umur rencana dan mempertahankan tingkat pelayanan Jalan. (3) Pelaksanaan preservasi Jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna Jalan dan penempatan perlengkapan Jalan secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda