Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35F

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jalan wajib memenuhi persyaratan uji laik fungsi secara teknis dan administratif, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan, baik pada saat memulai maupun pada saat pengoperasian Jalan. (2) Pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas SPM jaringan Jalan dan SPM ruas Jalan yang diwujudkan dengan penyediaan prasarana Jalan dan penggunaan Jalan yang memadai. (4) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi setiap wilayah guna mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi, dievaluasi secara berkala setiap tahun, serta dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat bagi penyelenggara Jalan daerah yang belum mencapai SPM. (5) Ketentuan mengenai persyaratan uji laik fungsi, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemenuhan dan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda