Koreksi Pasal 35E
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan wajib memenuhi standar dan kualitas konstruksi Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi Jalan.
(2) Dalam memenuhi standar dan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konstruksi Pembangunan Jalan wajib memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sesuai dengan kelas Jalan sebagai berikut:
a. Jalan kelas I memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; dan
b. Jalan kelas II dan III memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(3) Selain memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), konstruksi Pembangunan Jalan wajib:
a. memenuhi spesifikasi penyediaan prasarana Jalan sesuai dengan kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3);
b. mempertahankan fungsi konservasi lingkungan; dan
c. memperhatikan hak masyarakat atas informasi mengenai lebar ruang pengawasan Jalan pada Jalan yang baru dibangun.
(4) Dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan audit keselamatan Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
