Koreksi Pasal 35C
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha membangun Jalan Tol di atas tanah barang milik negara/barang milik daerah, mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(2) Badan Usaha dalam membangun Jalan Tol di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
Koreksi Anda
