Koreksi Pasal 35A
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
