Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan meliputi perencanaan teknis Jalan, bangunan penghubung, dan bangunan pelengkap. (2) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan kriteria perencanaan teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan Jalan dan memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Koreksi Anda