Koreksi Pasal 34
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
Dalam mengelola anggaran Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa dapat mengembangkan model pembiayaan berbasis ketersediaan layanan untuk mempercepat peningkatan layanan Jalan.
Koreksi Anda
