Koreksi Pasal 33
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. belanja kementerian/lembaga;
b. transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau
c. pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
