Koreksi Pasal 32
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program Jalan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a. mempercepat mobilitas barang dan/atau orang;
b. menciptakan sistem logistik yang efisien; dan
c. membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah INDONESIA, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Penyusunan program preservasi jaringan Jalan yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditujukan untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur rencana.
Koreksi Anda
