Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan program Pembangunan Jalan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota, ataupun desa meliputi: a. Pembangunan Jalan baru; dan b. preservasi jaringan Jalan yang sudah ada. (2) Penyusunan program Pembangunan Jalan harus bersinergi dengan sistem transportasi dan sistem logistik. (3) Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan rencana tata ruang. (4) Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pengelompokan status Jalan.
Koreksi Anda