Koreksi Pasal 30
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jalan Umum meliputi pembangunan Jalan secara umum serta pembangunan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan teknis;
c. pengadaan tanah;
d. pelaksanaan konstruksi;
e. pengoperasian Jalan; dan/atau
f. preservasi Jalan.
(3) Sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pembangunan Jalan Umum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan di bawahnya dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
