Koreksi Pasal 29
UU Nomor 2 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Jalan Umum ditujukan guna mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing, baik untuk Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, maupun Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembangunan Jalan baru; dan
b. preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
Koreksi Anda
