Pemerintah Daerah Provinsi Papua
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
12. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
13. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing- masing.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi;
c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur; dan
d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
(2) Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
17. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.
(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
b. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
18. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkewajiban MENETAPKAN standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit- penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan peranan sebesar- besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua; dan
b. menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan.
(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(7) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(7) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi.
(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.
(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
20. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil PRESIDEN sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
(1) PERATURAN PEMERINTAH yang melaksanakan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar,
kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial- budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6697 OTONOMI KHUSUS.
PEMERINTAHAN.
PEMERINTAH DAERAH.
Papua.
Perubahan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 155)