Koreksi Pasal 9
UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
