Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub- urusan Jasa Konstruksi meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; c. penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda