Koreksi Pasal 8
UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub- urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
