Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil. (2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancang bangun; dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Koreksi Anda