Koreksi Pasal 15
UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Koreksi Anda
