Koreksi Pasal 7
UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Koreksi Anda
