Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan proses pemberian Izin Usaha nasional;
c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi;
d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan
e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan Kontrak Kerja Konstruksi; dan
c. menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c. upah tenaga kerja konstruksi.
(5) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b. memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c. memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e. meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
(7) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi.
Koreksi Anda
