Koreksi Pasal 24
UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
Koreksi Anda
