Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang.
Koreksi Anda