Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri;
f. meningkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi; dan
g. tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
Koreksi Anda
