Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 2 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda