Koreksi Pasal 81
UU Nomor 2 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
