Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

UU Nomor 2 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang: a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah; b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun; d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor; e. memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis; f. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: 1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id 2) pemberhentian dengan tidak hormat. g. dihapus. (2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final. (3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara. 40. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda