Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66A

UU Nomor 2 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris. (2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur: a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri. 37. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda