Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65A

UU Nomor 2 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat. 34. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda