Koreksi Pasal 65A
UU Nomor 2 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
34. Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
