Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 2 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda