Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 2 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Kutai Barat bersama Penjabat Bupati Mahakam Ulu mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Bupati Kutai Barat. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Mahakam Ulu. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Mahakam Ulu. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mahakam Ulu. (5) Gubernur Kalimantan Timur mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Mahakam Ulu. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik Kabupaten Kutai Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang berada dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kutai Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mahakam Ulu; c. utang piutang Kabupaten Kutai Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Mahakam Ulu menjadi tanggung jawab Kabupaten Mahakam Ulu; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mahakam Ulu. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Kutai Barat, Gubernur Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda