Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/97. (2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1996/97.
Koreksi Anda