Koreksi Pasal 6
UU Nomor 2 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1995/1996
Teks Saat Ini
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
(2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
