Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang selama (3) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda