Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
UU Nomor 2 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang USAHA PERASURANSIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran