Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 6
Koreksi Anda