Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 2 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional. (2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat : a. pendidikan Pancasila; b. pendidikan agama; dan c. pendidikan kewarganegaraan. (3) Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang : a. pendidikan Pancasila; b. pendidikan agama; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa INDONESIA; e. membaca dan menulis; f. matematika (termasuk berhitung); g. pengantar sains dan teknologi; h. ilmu bumi; i. sejarah nasional dan sejarah umum; j. kerajinan tangan dan kesenian; k. pendidikan jasmarii dan kesehatan; l. menggambar; serta m. bahasa Inggris. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda