Koreksi Pasal 11
UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih, diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan menjalani pendidikan pertama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
