Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 2 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih, diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan menjalani pendidikan pertama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda