Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d, e, f, dan h; b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun; c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda