Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Menteri Kehakiman. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Koreksi Anda