Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.
epkumham.go
(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Koreksi Anda
