Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.
Koreksi Anda