Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 2 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. (2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. epkumham.go
Koreksi Anda