Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut: a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai; b. bagr daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai; c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan atau menunggak membayar iuran yang diwaj ibkan dalam peraturan perundan g-undan gan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda