Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b harus mempertimbangkan: a. daerah sentra produksi Komoditas Pertanian dalam negeri; dan b. kelengkapan instalasi karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda