Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a secara tepat waktu dan tepat mutu serta harga terjangkau bagi Petani. (2) Sarana produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan, dan obat hewan sesuai dengan standar mutu; dan b. alat dan mesin Pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi. (3) Penyediaan sarana produksi Pertanian diutamakan berasal dari produksi dalam negeri. (4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani, Kelompok Tani, dan Gabungan Kelompok Tani dalam menghasilkan sarana produksi Pertanian yang berkualitas.
Koreksi Anda