Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c. (2) Kewajiban Pemerintah menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan MENETAPKAN: a. tarif bea masuk Komoditas Pertanian; b. tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean; c. persyaratan administratif dan standar mutu; d. struktur pasar produk Pertanian yang berimbang; dan e. kebijakan stabilisasi harga pangan.
Koreksi Anda