Koreksi Pasal 25
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Komoditas Pertanian yang menguntungkan bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(2) Kewajiban Pemerintah menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan MENETAPKAN:
a. tarif bea masuk Komoditas Pertanian;
b. tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean;
c. persyaratan administratif dan standar mutu;
d. struktur pasar produk Pertanian yang berimbang; dan
e. kebijakan stabilisasi harga pangan.
Koreksi Anda
