Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa; b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan c. jaringan listrik, pergudangan, pelabuhan, dan pasar.
Koreksi Anda