Koreksi Pasal 16
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa;
b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan
c. jaringan listrik, pergudangan, pelabuhan, dan pasar.
Koreksi Anda
