Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda