Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Perlindungan Petani. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda