Koreksi Pasal 12
UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare;
dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda
