Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 19 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tingkat provinsi. (2) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tingkat kabupaten/kota. (3) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Koreksi Anda